Saturday, April 20, 2013

GALERY

READ MORE - GALERY

EMANSIPASI WANITA DALAM PERJUANGAN KARTINI

Sekilas Sejarah RA Kartini

Raden Ajeng Kartini adalah putri Raden Mas Sosroningrat. Beliau lahir dari keluarga ningrat Jawa.Sejak kecil sampai umur 12 tahun beliau pernah bersekolah di ELS (Europese Lagere School) sampai benar bisa berbahasa Belanda. Namun setelah dari usia 12 tahun  beliau harus tinggal dirumah, dikarenakan beliau yang sudah bisa dipingit. Karena Kartini bisa berbahasa Belanda, maka di rumah ia mulai belajar sendiri dan timbul keinginannya untuk memajukan perempuan pribumi, dimana kondisi sosial saat itu perempuan pribumi berada pada status sosial yang rendah. Kartini melihat perjuangan wanita agar memperoleh kebebasan, otonomi dan persamaan hukum sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas. Raden Adipati Joyodiningrat, adalah suai beliau. Suaminya mengerti keinginan Kartini dan Kartini diberi kebebasan dan didukung mendirikan sekolah wanita di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang. Berkat kegigihannya Kartini, kemudian didirikan Sekolah Wanita oleh Yayasan Kartini di Semarang pada 1912, dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya. Nama sekolah tersebut adalah “Sekolah Kartini”. Yayasan Kartini ini didirikan oleh keluarga Van Deventer, seorang tokoh Politik Etis.

EMANSIPASI WANITA


Hidup itu akan indah dan berbahagia apabila dalam kegelapan kita melihat cahaya terang. Sepotong kalimat yang diucapkan R.A Kartini semasa hidupnya ini mampu memberikan arti dan spirit tersendiri dalam perjuangan meraih persamaan dan kesetaraan gender atau disebut juga emansipasi. Raden Ajeng Kartini sendiri adalah pahlawan yang mengambil tempat tersendiri di hati kita dengan segala cita-cita, tekad, dan perbuatannya. Ide-ide besarnya telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu. Dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus, dia mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi. Bagi wanita sendiri, dengan upaya awalnya itu kini kaum wanita di negeri ini telah menikmati apa yang disebut persamaan hak tersebut. Perjuangan memang belum berakhir, di era globalisasi ini masih banyak dirasakan penindasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan. Jadi, sebagai pelajar marilah kita teruskan perjuangan RA Kartini dengan cara belajar yang tekun. 

Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh hari ini 21 April 2012, perempuan Indonesia harus mampu bangkit dan mengoptimalkan partisipasi di berbagai bidang kehidupan. Dengan catatan, jangan sampai kita pada umumnya dan para perempuan Indonesia khususnya salah memahami makna emansipasi wanita.

Mari kita lanjutkan perjuangan beliau. Tapi jangan sampai kebablasan dengan melupakan harkat dan martabat perempuan Indonesia sebagai wanita. Bahkan tidak hanya nanti perempuan Indonesia terletak di sektor domestik sebagai ibu rumah tangga, namun pada dasarnya perempuan mampu menjadi penggerak ekonomi keluarga, bahka mampu memberi sebuah kebebasan untuk negeri ini sebagai mana yang telah diperjuangkan oleh RA kartini  dalam memperjuangkan harkat martabat wanita dari diskriminasi diberbagai bidang. Perlu diperhatikan oleh seluruh perempuan Indonesia, dalam menyikapi  spirit perjuangan pahlawan Raden Ajeng (RA) Kartini jangan hanya diperingati sebagai formalitas semata, tapi, mari hayati dan implementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

FAKTA

Spirit Kartini saat ini ternyata telah mampu mewarnai regulasi di Indonesia, terbukti Negeri ini telah memiliki banyak kebijakan yang memiliki nuansa ke-Kartini-an. Sepertihalnya Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, juga dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lain-lain.

REALITA

Meski demikian, kini Indonesia masih sering kali kita menyisakan sejumlah masalah kebangsaan yang membutuhkan spirit dan komitmen yang kuat untuk mencari solusi. Oleh karena itu, peringatan Hari Kartini, sepantasnya tidak hanya menjadi seremonial semata, namun dapat membantu memberikan spirit dan memperkuat komitmen untuk perubahan menuju peradaban bangsa yang positif. 

Hari Kartini, harus menginspirasi seluruh komponen bangsa Indonesia untuk memetakan masalah kebangsaan, menyuguhan solusi dan merumuskan langkah konkret terhadap masalah kebangsaan dewasa ini. Seperti masalah kemiskinan, menangani soal kematian ibu dan anak baru lahir, gizi buruk, aborsi, pencegahan dan penanganan penyakit, dan lain sebagainya. Beragam problem tersebut wajib dicarikan solusi oleh kaum perempuan. mengingat problem bangsa ini yang besar, maka Hari Kartini harus dapat menjadi momentum untuk melakukan langkah konkret untuk turut menyelesaikannya bersama-sama.  

Perjuanganmu kan selalu terkenang
Dan akan dilanjutkan perjuanganmu
Oleh seluruh perempuan Indonesia
Berjuanglah!
Berjuanglah!
Berjuanglah!
Wahai perempuan Indonesia
Pertahankan emansipasi


Editor:  M.Zainudin

Sumber: 01; 02 
dan http://wikandatu.blogspot.com/, http://wwwkotakkatik.blogspot.com/, http://www.hanneyqu.blogspot.com/, http://kalender-peristiwa.blogspot.com/, http://syafiraelrin.blogspot.com/, http://pasaringgris.blogspot.com/, http://smp1ngabang.blogspot.com/, http://solutionnetters.blogspot.com/ 

PMII Komisariat STAIN Tulungagung Mengucapkan
Selamat Memperingati Hari Kartini 
21 April 2013
READ MORE - EMANSIPASI WANITA DALAM PERJUANGAN KARTINI
Tuesday, April 16, 2013

HARLAH PMII KE-53

Inilah kami wahai Indonesia
Satu barisan dan satu cita
Pembela bangsa, penegak agama
Tangan terkepal dan maju kemuka
Habislah sudah masa yang suram
Selesai sudah derita yang lama
Bangsa yang jaya
Islam yang benar
Bangun tersentak dari bumiku subur

Denganmu PMII

Pergerakanku
Ilmu dan bakti, ku berikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku
Inilah kami wahai Indonesia
Satu angkatan dan satu jiwa
Putera bangsa bebas meerdeka
Tangan terkepal dan maju kemuka

Denganmu PMII
Pergerakanku
Ilmu dan bakti, ku berikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku


Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu lingkaran kecil dari beberapa agen perubahan sejarah bagsa Indonesia. Terbukti salah satu keberhasilan sejarah yang tercipta adalah bentuk perjuanagn riil bagaimana para pendahulu kita bersatu padu merebut kemerdekaan bangsa ini. 53 tahun sudah keterlibatan PMII dalam membangun negeri ini. Tentunya waktu yang tidak sedikit untuk membuat kita bisa belajar merefleksikan kembali bagaimana membuat pondasi sebuah organisasi pergerkan yang betul-betul pergerakan. Dalam catatan sejarah panjang terciptanya Negara Bangsa Indonesia mungkin terlalu luas untuk bisa kita ambil pelajaran darinya, dengan segala kompleksitasnya pengalaman pra-kolonial-kolonial yang panjang dan percepatan perkembangan global pasca perang dingin telah membentuk aneka rupa gejala ekonomi, politik, pertahanan dan sosial-budaya terlalu sulit untuk bisa kita mengerti dan kita cerna. Akan tetapi bukan berarti kita tidak bisa untuk mengurai demi tuntutan warisan perjuangan para nenek moyang kita untuk memberikan jawaban atas segala persoalan kebangsaan kita. Dengan segala keterbatasan tidak mengurangi niatan kita untuk bisa terus exsis. PMII bertekad untuk memerdekakan bagsanya dalam arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Maka dari itu PMII membutuhkan individu-individu yang tergerak dan mau bergerak untuk melakukan sesuatu demi cicta-cita bersama dalam bentuk; ”pribadi muslim yang bertaqwa kepada Alloh SWT, berbudi luhur, berilmu cakap, dan bertanggung jawab mengamalkan ilmunya dan berkomitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekan Indonesia”, atau biasa kita sebut sebagai KADER ULUL ALBAB. Karena itulah dibutuhkan sosok kader penerus untuk mampu menjawab ruang macam apa sesungguhnya yang bisa menjadi medan gerak dan medan pertarungan PMII? bagaimana strateginya? siapa pelakunya? siapa kawan dan lawanya? Dalam melangkah tidak bisa dilaksanakan secara gratis, diperlukan rekayasa dalam hal ini adalah pendidikan dan pengkaderan. Maka dari itu kita harus ingat-ingat kembali tujuan dasar kaderisasi PMII, untuk apa kaderisasi dilakukan? apa tujuanya? bagaimana metodenya? apa materinya? apasaja buku-buku referensinya? siapa instruktur dan pematerinya? bagaimana distribusi kadernya? melihat kembali dan merekonstruksi ulang, seberapa besar input dan pengalaman gerakan yang di punyai kader-kader PMII? Karena pengkaderan merupakan denyut nadi organisasi, proses pengkaderan adalah mesin produksinya yang juga menjadi tulang punggung bagi kontinuitas gerakan.

Hari ini tepatnya 17 April 2013, 53 tahun sudah PMII exis dengan keterlibatannya dalam membangun negeri Indonesia. Pergerakannya yang tidak pernah sirna dari setiap individu-individu kader PMII serta selalu komitmen, idealis, nasionalis, agamis dan sosialis terus memperjuangkan rakyat Indonesia dan bangsa Indonesia menjadi Negara dan bangsa yang merdeka dengan sesungguhnya merdeka.

Selamat Ulang tahun yang ke-53, dengan harapan semoga PMII kaya akan kader-kader yang tetap dan terus dan benar-benar siap untuk memperjuangkan kerakyatan dan keadilan warga Negara Indonesia. Untukmu satu tanah airku, untukmu satu keyakinanku.


Editing by M.Zainudin

sumber01
  
Jika hatimu tergetar dan marah melihat ketidak-adilan….Engkaulau Saudaraku  
Dan jika hatimu tergetar dan marah melihat banyak penindasan….Engkaulah Kawanku
{PMII KOMISARIAT STAIN Tulungagung}




READ MORE - HARLAH PMII KE-53
Wednesday, April 3, 2013

Arti Lambang dan Bendera PMII

Arti Lambang dan Bendera PMII

1. LAMBANG PMII
    Pencipta lambang PMII; H. Sa'id Budairi
    Makna lambang PMII

      1.1 Bentuk
  • Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar
  • Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar
  • 5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin)
  • 4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhadluan Ahlussunah Wal Jama’ah
  • 9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti; (1) Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia, (2) Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo.
      1.2 Warna
  • Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara
  • Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa
  • Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan
      1.3 Penggunaan
  • Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi
  • Ukuran lambang PMII disesuaikan dengan wadah penggunaanya
 2. BENDERA PMII
  • Pencipta Bendera PMII : Shaimory
  • Ukuran Bendera PMII : Panjang dan lebar (4 : 3)
  • Wrana dasar bendera PMII : Kuning
  • Isi bendera PMII; (1) Lambang PMII terletak di bagian tengah, (2) Tulisan PMII terletak di sebelah kiri lambang membujur ke bawah
READ MORE - Arti Lambang dan Bendera PMII

HAKIKAT MANUSIA

HAKIKAT MANUSIA
  
  • Aristoteles yang menganggap manusia adalah animal rationale, karena, menurutnya, ada tahap perkembangan; 
Disamping itu, Aristoteles juga menyatakan bahwa manusia adalah zoon poolitikon atau makhluk social dan "makhluk hylemorfik", terdiri atas materi dan bentuk-bentuk.
  • Ernest Cassirer berpendapat bahwa manusia adalah animal simbolikum, yaitu ialah binatang yang mengenal simbol, misalnya adat-istiadat, kepercayaan, bahasa. Inilah kelebihan manusia jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Itulah sebabnya manusia dapat mengembangkan dirinya jauh lebih hebat daripada binatang yang hanya mengenal tanda dan bukan simbol 
  • Islam memandang manusia sebagai khalifatullah, yakni khalifah Allah. Ketika kata khalifah digunakan untuk manusia, kata ini mempunyai arti yang netral. Maksudnya bisa untuk kebaikan dan bisa pula untuk keburukan.
    Manusia adalah khalifah dari Allah dan Allah adalah puncak segala kebaikan dan kesempurnaan. Dengan demikian manusia adalah titisan dari kebaikan dan kesempurnaan-Nya. Jadi manusia berkedudukan sebagai wakil atau pengganti Allah di muka bumi. Yaitu manusia yang mempunyai kemampuan untuk mengatur dan mengubah alam. Manusia yang sedikit banyak mengetahui rahasia alam. Jika seseorang bertanya mengenai apa hakikat manusia itu, maka jawabannya akan berupa suatu "filsafat". Dalam hal ini yang dikemukakan bukan lagi susunan tubuhnya, kebudayaannya dan hubungannya dengan sesama manusia, akan tetapi hakikat manusia yang ada di balik tubuh, kebudayaan dan hubungan tadi. Alm. Anton Bakker, dosen Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada menggunakan istilah "antropologi metafisik" untuk memberi nama kepada macam filsafat ini. Jawaban yang dikemukan bermacam-macam antara lain; (1)Monisme, yang berpendapat manusia terdiri dari satu asas. Jenis asas ini juga bermacam-macam, misalnya jiwa, materi, atom, dan sebagainya. Hal ini menimbulkan aliran spiritualisme, materialisme, atomisme, (2)Dualisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang masing-masing tidak berhubungan satu sama lain, misalnya jiwa-raga. Antara jiwa dan raga tidak terdapat hubungan, (3)Triadisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas tiga asas, misalnya badan, jiwa dan roh, (4)Pluralisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak asas, misalnya api, udara, air dan tanah. Pendapat lain menyatakan bahwa, untuk mengetahui apa hakikat manusia itu, dapat dilihat dari dua hal berikut, yaitu kesadaran diri dan kesadaran universal.
Kesadaran Diri;  Esensi atau hakikat manusia adalah substansi immaterial yang berdiri sendiri, bersifat illahi (berasal dari alam amr), tidak bertempat di dalam badan, bersifat sederhana, mempunyai kemampuan mengetahui dan menggerakkan badan, diciptakan (tidak kadim) dan bersifat kekal pada dirinya. Ia berusaha menunjukkan bahwa kesadaran jiwa dan sifat-sifat dasarnya tidak dapat diperoleh melalui akalnya saja, tetapi dengan akal dan sara

Kesadaran Universal; Tubuh adalah susunan inti materi yang setiap saat berubah dan berganti. Terbatasnya kesadaran bahwa badan bukan lagi sekedar tangan, kaki, kepala. Akan tetapi berubah meluas menjadi kesadaran universal, yaitu kesadaran yang tidak ada batas. Pada tingkat kesadaran ini kita agak bingung, yang mana sebenarnya wujud ini sebenarnya. Karena setelah ditelusuri secara rinci, bahwa badan yang tadinya disadari sebagai sosok laki-laki atau wanita yang punya rupa cantik dan gagah. Pelan-pelan terhapus oleh kesadaran yang lebih luas, yaitu kesadaran jagat raya atau disebut kesadaran makrokosmos. Bahwa wujud badan ini tidak lagi sesempit dulu, aku tidak lagi sebatas kepala, tangan, dan kaki saja. Akan tetapi badanku adalah angin yang bergerak, atom-atom yang bertebaran serta bergantian saling tukar dengan benda-benda yang lain, badanku adalah butiran-butiran zarrah yang saling mengikat dengan tumbuhan, binatang, bumi serta dengan angkasa yang maha luas. Badanku adalah jagad raya. Dimana kesadaran sudah berubah luas dan menjadi satu kesatuan dengan lingkugan kita. Kesadaran ini akan memudahkan mengidentifikasikan siapa diri sebenarnya. Setelah tahu esensi badan ini. Yaitu kesadaran hakiki yang menggerakkan dan mengatur alam semesta. Dikatakan dalam Al Qur'an:  

 "Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan dengan perintah-Nya. Sesungguhnya dalam gejala-gejala itu terdapat ayat-ayat Allah -(atau tanda-tanda kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang mempergunakan akal"
 (QS An Nahl 12)

Menurut Al Ghazaly, hakikat manusia terdiri dari jiwa, ruh, hati dan akal

Jiwa; Jiwa pada hakikatnya terdiri dari dua bagian, yaitu hati dan jiwa/ruh. Jiwa adalah sebuah hati yang untuk  mengetahuinya harus menggunakan  mata batin. Hakikat hati itu  ialah merupakan dunia ghaib. Atau lebih dalamnya lagi, melalui  pendekatan definisi jiwa manusia ialah: sebuah kesempurnaan yang  terbentuk tanpa media penyempurna lainnya. Ia terbentuk dengan  sendirinya dan memiliki elemen lainya untuk membantu kesempurnaannya  itu. Jiwa bukan tubuh, bukan bagian  dari tubuh dan bukan apa-apa melainkan ia sebuah substansial belaka.
 
Jiwa manusia mempunyai  dua kekuatan; kekuatan kerja ('amilah) dan kekuatan untuk mengetahui  ('alimah). Kekuatan kerja merupakan sebuah  pusat penggerak badan manusia yang  akan disuplai nantinya  ke beberapa partikel aktif, yang memotorinya  dengan tanda-tanda khusus. Sehingga dengan mengetahui kekuatan kerja jiwa yang bisa dirasakan (nafsh 'aqilah) dapat megetahui beberapa kesalahan panca indra dalam beroprasi, dan dapat  dibenarkan lagi kerjanya oleh jiwa, atau mengetahui sifat-sifat perilaku baik dan buruk.

Sedangkan kekuatan kedua yaitu kekuatan mengetahui. Yang dimaksud kekutan mengetahui itu adalah hati. Berarti jiwa mempunyai dua fungsi: fungsi mengetahui alam dunia, yaitu dengan kekuatan kerja, dan fungsi mengetahui alam akhirat dengan kekuatan 'alimah (hati). Adapun keadaan jiwa dalam kehidupan dunia, ketika berhubungan dengan wajib adanya Allah mempunyai tiga keadaan. Pertama, orang mengetahui keberadaan Allah itu adalah wajib adanya bagi Allah. Dan ia mengetahui apa yang dimiliki Allah dari kesempurnaan, keagungan, kekuasaan, kemampuan dan sifat kebaikan yang dimilikinya.  Kedua, orang yang mengetahui wajib keberadaannya Allah dengan menerima sesuai pengetahuan yang dimilikinya dan dengan mengharuskan ia memikirkan tentang  keagungan-Nya dan kebaikan-Nya. Memegang kepercayaan tersebut berlangsung sampai ia menemui ajalnya...Ketiga, orang yang tidak mengetahui sama sekali terhadap adanya kewajiban keberadaan Allah.

Ruh; Mengatahui ruh sangatlah tidak mudah bagi kita. Agama sendiri tidak menjelaskan bagaimana mengetahuinya. Agama sendiri tidak membutuhkan untuk mengetahui ruh. Karena Agama itu adalah mujahadah. Ruh yang kita miliki menurut Al Ghazaly adanya ditubuh tidak didalam, tidak diluar, tidak terpisah dan tidak menyatu. Melainkan secara integral ruh masuk, menempati, berhubungan dengan tubuh dan beradanya secara khusus. Walaupun keadaan ruh yang sedimikian rupa adanya, Al-Ghazaly pada akhirnya bisa menangkap, ruh apa yang sebenarnya harus diketahui oleh kita. Tegasnya, apa fungsi daripada ruh itu sendiri bagi kita?

Al-Ghazali berpendapat, ruh berjumlah lima, diantaranya ruh hissi;
(1) Ruh sensual mentality, menerima apa yang dinginkan oleh panca indera. Ruh ini dinamakan ruh hewan.yang membentuk hewan menjadi hewan. Ruh tersebut biasanya dimiliki oleh anak-anak. (2) Ruh khayali (imaginary mentality) yaitu menulis apa yang ditangkap oleh panca indera yang kemudian dijaga dan disimpan secara rapih, untuk selanjutnya dikirim ke ruh 'aqli ketika dibutuhkan. (3) Ruh 'aqli (rasional mentality) yaitu yang mengetahui makna luar daripada sensualitas dan imajinatif. Ini adalah substansi manusia khusus. (4) Ruh fikri (thought mentality) yaitu yang mengambil ilmu pengetahuan logika belaka, yang mengahasilkan beberapa karya yang cukup berharga. (5) Ruh qudsi (nabawi), khusus dimiliki oleh para nabi dan sebagian wali. Dari  ruh qudsi akan kelihatan alam ghaib dan akhirat, serta beberapa pengetahuan mengenai dunia langit dan dunia bumi.Bahkan pengetahuan ketuhanan tentang yang tidak bisa dijangkau oleh ruh aqli dan ruh fikri.

Hati; Yang dimaksud hati disini bukan hati yang berbentuk gumpalan daging lembut yang terletak disebelah bagian dada. Melainkan hati yang  merupakan kumpulan nilai-nilai spiritual yang dipenuhi oleh kekuatan  rahman dan rahim.  Dalam kenyataannya hati mempunyuai dua sifat. Sifat untuk selalu berbuat baik dan sifat untuk selalu berbuat jelek...dari kedua sifat ini bertambah  sifat lainnya. Yang jumlah keseluruhannya sebanyak empat macam. Pertama sifat syaitan, kedua sifat hewan, ketiga sifat buas, keempat sifat malaikat. Perbuatan jelek biasanya dilakukan dalam bentuk makan, minum, tidur dan nikah. Sifat ini dikategorikan sebagai sifat hewan. Begitu juga perbuatan yang muncul dari kejiwaan seperti perbuatan makan, ini termasuk katagori perlakuan syaitan. Sedangakn perlakuan marah yang sampai menimbulkan pemukulan, pembunuhan, permusuhan, adalah  bagian dari perbuatan buas. Adapun perbuatan yang berdasarkan "akal" yang merupakan rahmat dan kebaikan dari Tuhan yaitu bagian dari perbuatan malaikat.

Perbuatan malaikat ini yang harus dikembangkan dalam kehidupan. Karena malaikat ini makhluk yang suci, maka kita mesti menjaga kesucian hati dengan nilai-nilai ilahiyah agar hati selalu dalam keadaan suci penuh dengan muatan thayyibah. Dan perlu diketahui juga, bahwa hati mempunyai dua pintu untuk mendapat ilmu pengetahuan. Pertama pintu untuk dunia ahlam  dan kedua pintu untuk dunia yaqdlahr... Kalau seandainya orang tidur, pintu panca indera akan tertutup dan akan terbuka pintu bathin. Serta selanjutnya akan terungkap alam ghaib. Seperti, dunia malaikat, lauh mahfudz itu semua kelihatnya seperti cahaya.

Akal; Akal yang dianugerahkan Allah pada kita berfungsi sebagai penimbang keputusan yang akan kita ambil, dengan mengkonfirmasikan dahulu terhadap panca indera lainnya. Atau dengan bahasa lain, akal ialah sebuah fitrah ghoriziah dan nur ashly, yang apabila dengannya manusia mampu mengetahui hakikat sesuatu. Dalam kehidupan kita selalu berhadapan dengan permasalahan yang menuntut kekutan manusia dapat dimaksimalisir  fungsinya.

Kekuatan manusia itu, tidak kurang dari dua kekuatan. Kekuatan  praktikal (amaliiyah), yaitu kekutan yang bisa diukur dengan kemampuan tubuh dan fungsinya. Dan kekuatan teoritikal (nadzariyah) yaitu kekuatan yang diukur dengan pengefektifan kekuatan tersebut yang akan diterima oleh kekuata praktikal. Maka seolah-olah jiwa itu mempunyai dua muka, muka untuk tubuh... dan muka untuk konsep-konsep tinggi yaitu akal.  Wal hasil, kekuatan teoritikal berfungsi sebagai penyempurna substansi jiwa.

Adapun kekuatan praktikal untuk mensiasati tubuh  dan mengaturnya dengan menuju penyempurnaan teori. Dari kekuatan tersebut, kita bisa mengetahui bagaimana para sufi umumnya dan Al Ghazaly khususnya menggunakan akal. Ada dua jalan yang harus ditempuh sufi dalam menggunakan akal. Pertama, akal harus memenuhi tiga  syarat dalam mendapatkan pengetahuan sufi. Diantaranya mendapatkan seluruh ilmu dengan mengembil manfaatnya dari seluruh ilmu tersebut. Kedua , melakukan riyadlah yang benar...ketiga, berfikir. Karena apabila jiwa telah belajar dan menerima apa yang didapatinya dari ilmu kemudian ia memikirkaknnya dengan menggunakan syarat-syarat berfikir , maka akan terbuka pintu alam ghaib baginya. Kedua, setelah tiga syarat terpenuhi, akal akan memasuki fungsinya yang utama yaitu mengevaluasi pengalaman-pengalaman sufi dalam manjalani tasawufnya.

Oleh M. Zainudin


Sumber:
Sumber1 , Sumber2;Sudarsono, 1993. Ilmu Filsafat : Suatu Pengantar. Edisi Pertama. Jakarta : Penerbit PT. Rineka Cipta. Sumber3;Abu Akhyar, 1996. Keraguan Terhadap Kebenaran. Http://www.isnet.org.
READ MORE - HAKIKAT MANUSIA
Tuesday, April 2, 2013

AD/ART PMII

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1.    Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.    PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3.    PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
Pasal 2
ASAS

PMII berasaskan Pancasila

BAB III
Pasal 3
SIFAT

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan profesional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5
USAHA

1.    Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6

1.    Anggota PMII
2.    Kader PMII

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7

Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1.    Pengurus Besar (PB)
2.    Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.    Pengurus Cabang (PC)
4.    Pengurus Komisariat (PK)
5.    Pengurus Rayon (PR)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1.    Kongres
2.    Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.    Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.    Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5.    Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6.    Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7.    Konferensi Cabang (Konfercab)
8.    Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9.    Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10.    Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.    Kongres Luar Biasa (KLB)
13.    Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14.    Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15.    Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16.    Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)

BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9

1.    Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan
2.    Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

Pasal 11
1.    Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.    hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan


***


PENJELASAN ANGGARAN DASAR

UMUM
I.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi

Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II.    Pokok Pikiran dalam Pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila

Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
    Cukup Jelas

Pasal 2
    Cukup Jelas

Pasal 3
-   Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah
- Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif
-   Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia
-  Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat
-  Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok
-   Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing

Pasal 4
    Cukup jelas

Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif

Pasal 6
    Cukup jelas

Pasal 7
    Cukup jelas

Pasal 8
    Cukup jelas

Pasal 9
    Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan  bertanggung jawab kepada pleno PMII.

Pasal 10
    Cukup Jelas
pasal 11
    Cukup Jelas



***



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1

1.    Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.    Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3.    Bendera  PMII adalah seperti yang terdapat  dalam lampiran
4.    Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
BAB II
USAHA
Pasal 2

1.    Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2.    Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3.    Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.    Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5.    Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.    Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

BAGIAN  I
ANGGOTA
Pasal 3

1.    Anggota biasa adalah :
a.    Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b.   Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program  studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan  S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c.    Anggota yang belum melampaui usia35 tahun
2.    Kader adalah :
a.    Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
b.    Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara
1.    Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2.    Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan
3.    Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4.    Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5

Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:
1.    Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.    Anggota berakhir masa keanggotaan:
a.    Meninggal dunia
b.    Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c.    Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d.    Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2.    Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.    Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.    Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5.    Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif

BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7

Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

Kewajiban Anggota:
1.    Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2.    Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
3.    Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi

Pasal 8
Hak Kader:
1.    Berhak memilih dan dipilih
2.    Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3.    Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan

Kewajiban Kader :
1.    Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulya
2.    Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3.    Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4.    Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam, negara dan organisasi

  BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9

1.    Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII
2.    Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota
3.    Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan

1.    Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2.    Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam  ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi

1.  Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2.    Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.  Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1.    Pengurus besar
2.    Pengurus Koordinator Cabang
3.    Pengurus Cabang
4.    Pengurus Komisariat
5.    Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
1.    Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan  badan eksekutif
2.    Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3.    Pengurus besar terdiri dari :
a.    Ketua umum
b.    Ketua- ketua sebanyak 9 (tujuh) Orang
c.    Sekretaris jenderal
d.    Sekretaris-sekretaris sebanyak  9  (tujuh) orang
e.    Bendahara
f.    Wakil bendahara
g.    Pengurus lembaga –lembaga
4.    Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a.    Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b.    Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c.    Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d.    Pendayagunaan potensi organisasi
e.    Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f.    Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g.    Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h.    Advokasi Kebijakan Publik
5.    Ketua umum dipilih oleh Kongres
6.    Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7.    Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a.    Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu  6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya  3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b.    Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c.    Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8.    Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a.    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.    Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c.    Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d.    Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1.    PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2.    Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3.    PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4.    PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5.    Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6.    PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
7.     PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara. Dan Biro-Biro
8.    Bidang - Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9.    Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.    Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organisasi gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11.    Ketua umum  PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
12.    Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
13.    PKC baru syah setelah mendapat pengesahan  dari PB PMII
14.    Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
15.    Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus
16.    Persyaratan Pengurus Koorcab :
a.    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.    Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
c.    Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d.    Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
17.    PKC memiliki tugas dan wewenang:
a.    PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b.    PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konferensi Koorcab, peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c.    PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.    Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e.    Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15
Pengurus Cabang

1.    Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotama di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.    Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.    Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4.    Masa jabatan PC adalah satu tahun
5.    Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
-    Sekurang kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal.
-    Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6.    Cabang dan Pengurus Cabang  dapat dianggap Sah apabila telah  mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC
7.    Apabila Cabang yang Belum Ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8.    PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang keagamaan,  Sekretaris Umum  dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendaha, dan departemen-departemen
9.    Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
10.    Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11.    Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
12.    Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.    Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24  jam.
14.    Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b.  Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c.    Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d.    Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan    ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
-    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-    Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
-    Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan
-    Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang  secara tertulis
16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)

Pasal 16
Pengurus Komisariat
1.    Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2.    Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3.     Dalam keadaan dimana ayat  2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4.     Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.    Masa Jabatan PK adalah satu tahun
6.    PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya
7.    PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8.    Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.    Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
10.    Departemen-Departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11.    Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon di bawah koordinasinya
12.    Ketua PK dipilih oleh RTK
13.    Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3x24 jam
14.    Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15.    Persyaratan Pengurus Komisariat  :
-    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-    Pernah aktif di kepengurusan rayon   minimal satu periode
-    Mendapat rekomendasi dari rayon  bersangkutan
-    Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.  
16.    PK memiliki tugas dan wewenang:
a.    Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK
b.    Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya
c.    Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d.    Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e.    Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi

Pasal 17
Pengurus Rayon
1.    Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2.    Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3.    Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.    Masa Jabatan PR satu tahun.
5.    Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6.    PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.    Persyaratan Pengurus Rayon  :
a.    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b.    Mendaat rekmendasi dari rayon  bersangkutan.
c.    Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis  
8.     PR memiliki tugas dan wewenang:
a.    PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.    PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c.    Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK  meliputi,  perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d.    Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18

1.    Lembaga adalah badan yang  dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2.    Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a.    Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b.    Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c.    Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.    Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e.    Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f.    Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g.    Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h.    Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i.    Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j.    Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k.    Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3.    Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4.    Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5.    Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6.    Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7.    Pedoman dan tata kerja  lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8.    Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19

1.    Apabila terjadi  lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2.    Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a.    Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan
b.    Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan ketau Bidang Internal
c.    Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal
d.    Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua
e.    Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua 
3.    Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.   Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2.    Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1.    Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
2.    Wadah Perempuan Tersebut diatas selanjutnya diataur dalam PO

BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22

1.    Wadah perempuan bernama KOPRI
2.    KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3.    KOPRI didirikan pada 29 September 2003 Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.    KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII
5.    Struktur KOPRI terdiri dari:
       PB KOPRI
       PKC KOPRI
       PC KOPRI
6.    Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART  dan Kongres PMII

BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1.    Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi  PB, Koorcab dan Cabang
2.    Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3.    Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4.    Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 24
1.    Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.    Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b.    Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII  dibidang Intelektual dan profesi
2.    Susunan Majelis pembina  terdiri dari tujuh Orang yakni:
a.    Satu orang ketua merangkap anggota
b.    Satu orang sekretaris merangkap Anggota
c.    Lima orang Anggota
3.    Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a.    Kongres
b.    Musyawarah Pimpinan Nasional
c.    Musyarah Kerja Nasional
d.    Konferensi Koordinator Cabang
e.    Musyawarah Pimpinan Daerah
f.    Rapat Kerja Koorcab
g.    Konferensi Cabang
h.    Musyawarah Pimpinan Cabang
i.    Rapat Kerja Cabang
j.    Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l.    Kongres Luar Biasa (KLB)
m.    Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n.    Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o.    Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p.    Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB

Pasal 26
Kongres

1.    Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.    Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
3.    Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4.    Kongres syah apabila dihadiri oleh  sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5.    Kongres memiliki kewenangan:
a.    Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.    Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.    Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.    Menetapkan strategi pengembangan PMII
e.    Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.    Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.    Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.    Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur
i.    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1.    Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.    Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, PB KOPRI dan ketua umum PKC, PKC KOPRI dan ketua Umum PC serta PC KOPRI.
3.    Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.    Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5.    Muspim membentuk badan Pekerja Konggres.

Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1.    Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.    Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.    Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.    Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan  action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab
1.    Dihadiri oleh utusan cabang
2.    Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.    Diadakan setiap 2 tahun sekali
4.    Konferkoorcab memiliki wewenang
a.    Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.    Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c.    Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur
d.    Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.    Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2.    Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PCdan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.    Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.    Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a.  Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.    Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c.    Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 31
Musyawarah Kerja Koorcab

1.    Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2.    Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.

Pasal 32
Konferensi Cabang
1.    Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang
2.    Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3.    Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4.    Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5.    Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.    Konfercab memiliki wewenang:
a.    Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b.    Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c.    Memilih ketua umum dan formatur
d.    Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur

Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.    Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.    Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3.    Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat  bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.    Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
-    Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-    Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
-    Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang
1.    Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2.    Mukercab dilaksanakan PC.
3.    Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1.    RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2.    RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3.    Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4.    RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.    RTK diadakan satu tahun sekali
6.    RTK memiliki wewenang:
a.    Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b.    Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
c.    Memilih ketua komisariat dan Tim formatur

Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1.    RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.    Diadakan setahun sekali
3.    Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4.    Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5.    Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.    Memilih ketua dan tim formatur.
7.    Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.    KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2.  KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3.    Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.    KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah
5.  Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang  kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1.    Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2.    Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.    Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.    Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.    Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab  didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang  kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1.    Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2.    Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.    Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.    Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5.    Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang  didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang  kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.    RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.    RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3.    RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4.    Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat  didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang  kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1.    RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
2.    RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.    Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.    RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5.    Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang  kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon

Pasal 42
Penghitungan Anggota
1.    Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2.    Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1.    Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.    Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.    Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1.    Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.


Pasal 45
Peralihan

1.    Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.    Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.    Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.





BAB XII
PENUTUP
Pasal 46

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.    ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.


***
READ MORE - AD/ART PMII